MA Taruna Al Qur’an – Dalam serangkaian kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama), Madrasah Aliyah Taruna Al Qur’an menyelenggarakan Sosialisasi Madrasah Ramah Anak dari Sisi Siswa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kedua kegiatan Matsama yang bertepatan dengan Hari Selasa, 16 Juli 2024. Narasumber kegiatan ini adalah pengawas Madrasah Aliyah Taruna Al Qur’an, Ibu Dra. H. Ida Uswatun Hasanah, M.Pd.
Kegiatan hari ini mengusung tema “Memahami dan Memahami Perundungan di Sekolah”. Tujuan dari kegiatan ini adalah mengenali dan menangani perundungan yang terjadi di sekolah. Beberapa orang masih salah dalam memahami konsep dari perundungan. Masih banyak yang menganggap perundungan akan mempererat hubungan pertemanan dan menguatkan mental. Terkadang perundung menganggap bahwa yang dilakukan hanya sebagai candaan. Narasumber mengutip ayat dalam Al Qur’an berikut:
Narasumber menyatakan perundungan merupakan tindakan agresif yang disengaja, bertujuan untuk melukai korbannya secara fisik maupun emosional. Perundungan dilakukan berulang-ulang dari waktu ke waktu, dan terdapat ketidakseimbangan kekuasaan atau kekuatan. Perundungan dan bercanda memiliki perbedaan yang signifikan, yaitu sebagai berikut:
Ibu Ida mengatakan bahwa bentuk bentuk perundungan ada banyak, diantaranya verbal, fisik, realasional, cyber, dan seksual. Perundungan verbal dilakukan melalui perkataan atau tindakan non kontak fisik, seperti mengejek nama. Perindungan fisik dilakukan melalui kontak fisik, misalkan memukul, mencubit, menampr, dsb. Perundungan relasional dilakukan dengan cara mengasingkan seseorang atau kelompok dari kehidupan bersosial. Perundungan cyber dilakukan menggunakan media interner, seperti menggunakan akun anonim. Sedangkan perundungan seksual merupakan segala bentuk perundungan yang meibatkan seksual.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar, siswa antusias dalam menyimak materi yang diberikan oleh narasumber. Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran siswa agar menghindari segala bentuk perundungan dan tidak segan melapor apabila menjadi korban atau saksi dalam segala bentuk perundungan.